-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Mediasi Kedua Gugatan PPP Cilegon di PN Serang, Kubu Sahruji Singgung SK Hingga Dana Hibah

Jumat, 18 September 2026 | 10:21 WIB Last Updated 2026-09-18T03:21:03Z


Realitanews.co.id | SERANG – Konflik kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon belum menemui titik temu. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 147/Pdt.G/2026/PN.Srg yang diajukan H. Sahruji, SH bersama tiga kader kembali berlanjut ke tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, (17/09/2026).


Sahruji yang mengaku masih Ketua DPC PPP Cilegon menggugat Tohir dkk. Ia tidak sendiri, tiga nama lain ikut sebagai penggugat yakni H. Sutopo, H. Nadmudin, SE, dan H. Saefudin, SH, MH. Dalam proses ini mereka didampingi kuasa hukum *Agus Surahmat, SH, MH.*


"Pada hari ini tanggal 16 September 2026 kami memasuki tahap mediasi yang kedua. Tujuh hari yang lalu kami melakukan sidang pertama, kemudian dilanjutkan dengan mediasi pertama dan hari ini kami melaksanakan mediasi yang kedua," kata Agus saat ditemui usai mediasi.


Menurut Agus, akar masalahnya adalah klaim kepengurusan baru oleh tergugat. Padahal, SK kepengurusan yang dipegang kliennya masih sah hingga November 2026 dan ditandatangani langsung Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP.


"Artinya, secara SK Haji Sahruji masih menjadi ketua. Yang menjadi persoalan adalah adanya klaim yang dilakukan tergugat 1 dan 2, yaitu Tohir dan Erza, yang kemudian melakukan tindakan-tindakan setelah mereka mengklaim mendapatkan SK kepengurusan," jelasnya.


Ia menilai SK versi tergugat cacat formil karena hanya diteken Ketua Umum dan Wakil Sekjen.


Yang membuat situasi memanas, kata Agus, adalah penerbitan SP 1, SP 2 dan SP 3 oleh kubu Tohir dan Erza kepada pihak Sahruji. Langkah itu dianggap merugikan kehormatan.


"Yang menjadi persoalan berikutnya adalah tergugat 1 dan 2 mengeluarkan SP 1, SP 2 dan SP 3. Ini menimbulkan persoalan tersendiri, karena tindakan-tindakan itu mempermalukan para penggugat dan menimbulkan kebencian yang luar biasa," ujarnya.


Terkait kerugian lebih detail, Agus menyebut akan diuraikan dalam sidang pokok perkara nanti.


Di sisi lain, tergugat 3 dan 4 sempat berdalih bahwa gugatan ini salah kamar dan seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai.


Agus menolak dalil itu. Ia menegaskan kliennya sudah lebih dulu bersurat ke Mahkamah Partai sebelum melangkah ke pengadilan.


"Kami melakukan perbuatan melawan hukum itu setelah kami mengirimkan surat kepada Mahkamah Partai atau sebutan apa pun namanya. Kami sudah menjawab dan kami sudah dibalas," ungkapnya.


Namun balasan tersebut dinilai belum memberi rasa keadilan. Bahkan pihaknya mempertanyakan legalitas formal Mahkamah Partai itu sendiri di mata Kemenkum.


"Kami mempertanyakan apakah Mahkamah Partai atau sebutan lainnya itu memang sudah mendapatkan putusan dari Kementerian Hukum, sehingga betul-betul apa yang dilakukan memang mempunyai aspek legal formal," tegasnya.


Meski begitu, dalam mediasi, kubu Sahruji tetap membuka opsi damai internal asalkan diajukan secara tertulis dan bukan sekadar formalitas.


Agus juga memastikan pihaknya siap jika mediasi gagal. Saksi ahli, saksi fakta, dan bukti surat sudah disiapkan untuk dibawa hingga banding, kasasi, hingga PK.


"Kami siap tentunya untuk menghadapi persoalan itu sampai kepada tingkat pokok perkara atau tahap lanjutan, apakah banding, kasasi maupun PK. Kami sudah siapkan saksi ahli atau saksi lain dan bukti-bukti, baik surat maupun saksi," katanya.


Ia mengaku gugatan bukan jalan yang diinginkan, namun terpaksa ditempuh karena tindakan tergugat 1 dan 2 yang dinilai berlebihan.


"Kami sebenarnya tidak berharap melakukan gugatan seperti ini. Tetapi tentu kami keberatan dengan upaya-upaya yang dilakukan tergugat 1 dan tergugat 2," ujarnya, menyebut adanya upaya pengosongan dan tindakan lain yang harus dipertanggungjawabkan.


Selain itu, kubu Sahruji juga mulai menelusuri dugaan pencairan dana hibah parpol oleh kubu seberang.


"Kami sudah menelusuri apakah dana pembinaan atau hibah sudah diambil tergugat 1 atau tergugat 2. Tentu kami akan melakukan tindakan-tindakan lanjutan apabila memang sudah dicairkan oleh Pemerintah Kota Cilegon, yang dalam hal ini melalui Kesbangpol," pungkasnya.


Dalam mediasi kedua itu, Tohir selaku tergugat 1 dan Erza tergugat 2 hadir bersama kuasa hukumnya, meski kuasa hukum tergugat 2 dan 4 disebut belum bisa menunjukkan surat kuasa. (yayu)