-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Paving Block di Desa Taban Disorot, Spesifikasi dan Pengawasan Dipertanyakan ‎

Rabu, 23 September 2026 | 18:09 WIB Last Updated 2026-09-23T11:09:12Z

 


‎RealitaNews.co.id_ | TANGERANG — Proyek pemeliharaan jalan paving block di RT 006/003, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Kreasi Dua Putri dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp69.800.000 itu diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

‎

‎Berdasarkan informasi pada proyek, pekerjaan tersebut memiliki panjang 35 meter dengan lebar 2,5 meter dan masa pelaksanaan selama 18 hari kalender.

‎

‎Namun, hasil pantauan awak media di lokasi pada Senin (21/9/2026) menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait pekerjaan persiapan badan jalan, pemasangan kanstin, serta lapisan pondasi sebelum paving block dipasang.

‎

‎Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan kanstin. Material yang terpasang di lapangan terlihat memiliki tinggi sekitar 18 sentimeter, sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, spesifikasi yang dipersyaratkan disebut mencapai 20 sentimeter.

‎

‎Selain itu, lapisan Lapis Pondasi Bawah (LPB) berupa agregat dan abu pasir yang terlihat pada area pekerjaan juga tampak relatif tipis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah ketebalan dan komposisi lapisan pondasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dalam dokumen kontrak.

‎

‎Persoalan lainnya terlihat pada tahapan persiapan badan jalan. Pemasangan kanstin yang diduga relatif rendah memunculkan pertanyaan mengenai kedalaman pekerjaan serta kecukupan material agregat sebagai lapisan pondasi.

‎



‎Proses pemadatan badan jalan sebelum pemasangan paving block juga patut menjadi perhatian. Jika pemadatan tidak dilakukan secara optimal dan lapisan pondasi tidak memenuhi ketebalan yang dipersyaratkan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas, kualitas, serta umur layanan konstruksi.

‎

‎Temuan visual tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pengukuran teknis serta pemeriksaan dokumen kontrak. Sebab, apabila nantinya terbukti terdapat perbedaan antara pelaksanaan di lapangan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, persoalannya bukan sekadar menyangkut kualitas pekerjaan, tetapi juga menyentuh aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

‎

‎Minimnya pengawasan di lapangan juga menjadi sorotan. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terjadinya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk dugaan pengurangan volume maupun penggunaan material yang tidak memenuhi persyaratan.

‎

‎Karena itu, PPTK, pengawas pekerjaan, serta instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai standar teknis yang digunakan dan hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut.

‎

‎Terlebih, proyek tersebut menggunakan uang negara yang bersumber dari APBD. Setiap volume pekerjaan dan material yang dibayarkan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.

‎

‎Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut.



(Red)

‎