Realitanews.co.id | LEBAK, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terhadap PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup.
Berdasarkan putusan pengadilan, PT SBJ dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air. Atas perkara tersebut, korporasi dijatuhi pidana denda sebesar Rp3 miliar.
Laskar NKRI DPW Banten menghormati putusan pengadilan tersebut. Namun, organisasi masyarakat sipil ini mempertanyakan apakah penanganan perkara telah dilakukan secara menyeluruh, khususnya terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak perorangan yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan apabila berdasarkan alat bukti dan proses hukum ditemukan adanya unsur pidana.
Ketua LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten, Sigit Priatna Putra, mengatakan bahwa penegakan hukum lingkungan harus memberikan kepastian mengenai siapa saja yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perannya masing-masing.
«“Kami menghormati putusan pengadilan terhadap PT SBJ. Tetapi kami mempertanyakan, apakah penelusuran terhadap kemungkinan pertanggungjawaban pidana perorangan sudah dilakukan secara tuntas? Jangan sampai proses penegakan hukum berhenti hanya pada korporasi apabila berdasarkan alat bukti masih terdapat pihak yang secara hukum perlu diperiksa pertanggungjawabannya,” tegas Sigit.»
PASAL 98 UU PPLH MENGATUR ANCAMAN PIDANA
Laskar NKRI menyoroti ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Untuk ketentuan tersebut, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Menurut Laskar NKRI, fakta bahwa korporasi telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aspek pertanggungjawaban yang relevan telah diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Namun, Laskar NKRI menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti setiap pengurus, direksi, komisaris, atau pihak yang bekerja di perusahaan otomatis dapat dianggap bersalah.
Penentuan pertanggungjawaban pidana perorangan tetap harus didasarkan pada alat bukti, peran masing-masing pihak, serta terpenuhinya unsur tindak pidana melalui proses hukum yang sah.
PASAL 116 UU PPLH: KORPORASI DAN ORANG YANG MEMBERI PERINTAH
Laskar NKRI juga merujuk pada Pasal 116 ayat (1) UU PPLH, yang mengatur bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Atas dasar ketentuan tersebut, Laskar NKRI meminta aparat penegak hukum memastikan apakah dalam perkara PT SBJ telah dilakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pemberian perintah, pengambilan keputusan, maupun pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
«“Kami tidak menuduh individu tertentu dan tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami minta adalah penegakan hukum yang transparan. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana terhadap pihak perorangan, sampaikan berdasarkan proses hukum. Tetapi apabila ditemukan bukti dan terpenuhi unsur pidananya, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sigit.»
LASKAR NKRI: JANGAN BERHENTI PADA DENDA
Laskar NKRI menilai penegakan hukum lingkungan tidak semata-mata berkaitan dengan besaran denda yang dijatuhkan kepada korporasi.
Aspek yang juga penting adalah memastikan kepastian hukum, efek jera, perlindungan masyarakat, serta pemulihan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denda sebesar Rp3 miliar merupakan bagian dari sanksi pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Namun, Laskar NKRI meminta agar publik memperoleh kejelasan mengenai apakah seluruh kemungkinan pertanggungjawaban hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut telah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
«“Pertanyaan kami bukan apakah perusahaan boleh dihukum atau tidak. Putusan pengadilan sudah ada dan kami menghormatinya. Pertanyaan kami adalah apakah seluruh pihak yang secara hukum berpotensi dimintai pertanggungjawaban sudah ditelusuri berdasarkan alat bukti. Ini penting agar penegakan hukum lingkungan benar-benar memberikan rasa keadilan,” tegas Sigit.»
DESAK POLDA BANTEN DAN KEJATI BANTEN TRANSPARAN
Atas persoalan tersebut, LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten mendesak:
1. Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara PT SBJ sesuai kewenangan masing-masing.
2. Aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak perorangan sebagaimana dimungkinkan dalam UU PPLH, apabila terdapat alat bukti dan terpenuhi unsur pidananya.
3. Memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pertanggungjawaban korporasi apabila berdasarkan hasil penyidikan dan penuntutan terdapat pihak perorangan yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.
4. Mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Memastikan aspek pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan perkara lingkungan hidup.
Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami ingin penegakan hukum lingkungan berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Korporasi harus bertanggung jawab sesuai putusan pengadilan, sementara kemungkinan pertanggungjawaban pidana perorangan juga harus ditelusuri secara profesional apabila memang terdapat dasar hukum dan alat bukti,” pungkas Sigit Priatna Putra.
Hkz
