Tangerang - REALITANEWS.CO.ID | Proyek pembangunan Puskesmas Curug kab Tangerang Banten, Kamis (29/10/2026). dengan nilai anggaran mencapai Rp27.350.523.582.52 Milyar dengan
Nama Tender : Pembangunan Puskesmas Curug
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya : Kab Tangerang
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan
Pekerja : PT Permata Anugrah Yalasamudra
Anggaran : Rp 27.999.243.000.00
menjadi sorotan Ketua LSM Solidaritas Anti Korupsi sekaligus Koordinator Aliansi Panca Tunggal, Ansyah Asandi. Ia menyampaikan adanya sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang menurutnya perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
Ansyah Asandi mengatakan, pihaknya telah berupaya meminta penjelasan melalui surat somasi yang mulai dilayangkan sejak Mei 2026 lalu. Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini pihaknya belum menerima balasan dari Dinas Kesehatan kab Tangerang terkait persoalan yang dipertanyakan.
“ Kami sudah mengirimkan surat somasi dan permintaan klarifikasi sejak bulan Mei 2026 Namun, sampai sekarang kami belum mendapatkan tanggapan dari Dinas Kesehatan,” ujar Amsyah Asandi.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang dimintakan klarifikasi berkaitan dengan penghapusan aset lama Puskesmas Curug. Menurut Ansyah, persoalan tersebut sebelumnya dipertanyakan karena diduga belum sesuai ketentuan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, bagian aset telah memberikan klarifikasi bahwa proses tersebut dilakukan sesuai prosedur.
Selain persoalan aset, Ansyah juga menyoroti aspek pelaksanaan dan pengawasan proyek. Ia menduga terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk hubungan koordinasi antara pihak Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
“Kami menduga ada persoalan dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek ini. Karena itu, kami meminta agar seluruh prosesnya diperiksa secara objektif, mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ungkapnya.
Amsyah juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil observasi pihaknya selama pekerjaan berlangsung, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan dokumen kontrak. Hal yang menjadi perhatian, antara lain, keberadaan tenaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta petugas Quality Control (QC) yang menurutnya perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak.
Ia menegaskan, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pendukung agar dapat diketahui apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin ada keterbukaan dan penjelasan yang jelas. Jika memang terdapat ketidaksesuaian, harus dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kepastian,” tegasnya.
Aliansi Panca Tunggal Siapkan Langkah Lanjutan
Lebih lanjut, Ansyah Asandi menyatakan bahwa pihaknya berencana meneruskan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila tidak ada tanggapan atau penjelasan teknis yang memadai dari pihak terkait.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini kepada APH, Inspektorat, dan BPK agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Kami berharap ada penjelasan resmi dan pemeriksaan yang transparan,” katanya.
Ansyah menambahkan, informasi yang disampaikan pihaknya bersumber dari hasil observasi langsung sejak pelaksanaan pekerjaan, proses lelang, hingga perkembangan proyek berjalan. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, pemeriksaan teknis, serta klarifikasi dari instansi dan pihak pelaksana.(Red/Agi).
