-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

POLISI TANGKAP POLISI !! Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Bersama 2 Jendral, Imbas Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 11:07 WIB Last Updated 2026-11-04T04:09:53Z


JAKARTA,  REALITANEWS.CO.ID – Publik dikejutkan dengan perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.


Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Selain Listyo Sigit Prabowo, dua jenderal yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.


Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur resmi (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta dugaan penghapusan data elektronik.


Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan bukan hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.


Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian. Penanganan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pendekatan scientific crime investigation.


Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Siapa Dalang Di Balik Penyadapan PRESIDEN PRABOWO, Publik Bertanya Tanya  ??


Pertanyaan besar yang kini menjadi perhatian publik adalah siapa sebenarnya aktor intelektual atau dalang dibalik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ?


Apakah tindakan tersebut hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau masih terdapat pihak lain yang memberikan perintah, mengendalikan sistem, maupun memiliki kepentingan tertentu?


Publik tentu menantikan pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk apabila perkara melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kepolisian sendiri.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, menjelaskan 


" Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.


Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU.


Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik prasangkakan pasal atau dengan persangkaan pasal :


Yang pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu selama 10 tahun.


Kedua Pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Ketiga Kita juga terapkan Undang-Undang ITE yaitu terhadap Pasal 32 Ayat 1 dengan ancaman pidana selama 8 tahun.


Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di rutan Mabes Polri, Demikian rekan-rekan sekalian, ini awal dari proses penyidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri." Ungkap Kabareskrim.(Red/Agi).