Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Gakkumdu Kembali Tangkap Satu Orang, Jelang PSU Kabupaten Serang

Minggu, 20 April 2025 | 13:55 WIB Last Updated 2025-04-20T06:55:40Z

 

Foto : terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Minggu, 20 April 2025.


Serang - Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Prov Banten dan Kab. Serang (Gakkumdu) menangkap 1 orang berinisial SD (35) terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang pada Jumat (18/04).


Mereka ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, modus pelaku yakni membujuk masyarakat Kp. Pagadungan guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kab. Serang, dengan memberikan uang sebesar Rp 25.000,- perorang.


Saat dikonfirmasi, Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 450.000,- yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kp. Pagadungan dengan nilai nominal masing masing calon penerima Rp. 25.000,- untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Endang.


Endang menyampaikan bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari Sdr. Suheli warga Kp. Kakabu Desa Curug Salanjana Kec. Gunungsari. “Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Suheli,” ungkap Endang.


Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku yaitu:

1. Uang pecahan Rp 20.000,-; sebanyak 18 lembar sejumlah Rp 360.000,-;.

2. Uang pecahan Rp 5000,- sebanyak 18 Lembar sejumlah Rp 90.000,-

3. 1 unit Hp merk samsung


Diakhir Endang menerangkan bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang. 



(Red/Agi)