Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Pekerjaan Paving Block Kampung Gudang, Desa Pasir Nangka Tidak Terpasang Papan Proyek, Pekerja Abaikan K.3

Jumat, 02 Mei 2025 | 21:25 WIB Last Updated 2025-05-02T15:19:08Z

 

Foto : Pekerjaan paving blok di kampung gudang RT 02/06 Desa pasirnangka


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 2 Mei 2025.


Tigaraksa - Pekerjaan paving blok di kampung gudang RT 02/06 Desa pasirnangka kecamatan Tigaraksa tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, mengingat peraturan yang telah ditetapkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).


Tidak terpasang papan nama proyek tersebut, bukan hanya bertentangan dengan perpres tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat.


Sementara menteri pekerjaan umum nomor 29/prt/M/2006 (permen PU 29/2006) tentang pedoman teknis bangunan gedung serta PU 12/14 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/prt/M/2014 disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan selain itu agar masyarakat tahu sumber anggaran besaran anggaran maupun volume.


Sedangkan dalam peraturan presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 terkait kewajiban memasang papan nama proyek.


Salah seorang warga saat dikonfirmasi Media  berinisial S (43) warga Kp Gudang di lokasi pekerjaan Hanya mengatakan 


” Tidak ada  papan proyeknya atau belum di pasang kali". 



Pantauan awak media  saat di lokasi bahwa pembangunan pemasangan paving blok tanpa papan nama proyek dan belum terpasang sekitar pukul 15.45 wib di lokasi kampung Kp gudang RT 02 RW 06, Desa Pasir nangka, kecamatan Tigaraksa tanggal 02/ 05/2025 Serta tidak adanya pengerasan dan tidak melaksanakan aturan K3.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawasan Dari PPTK Pelaksanaan kerja Ditempat tersebut belum dapat dikonfirmasi



(Red/Tri)