![]() |
Foto : Ahmad Suhud, Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten |
Selasa, 24 Juni 2025.
KABUR TANGERANG - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 disoroti sejumlah Aktivis Kabupaten Tangerang. Salah satunya Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten yang juga aktivis dunia pendidikan Kabupaten Tangerang
Menurutnya SPMB untuk jenjang SMA, SMK Negeri dan SKH yang dibuka melalui Empat jalur, yakni Domisili, jalur Prestasi baik prestasi Akademik maupun Non-Akademik, Afirmasi, dan Mutasi.
Sedangkan untuk Standar penilaian seleksi pada jalur Domisili dan Prestasi dinilai tak jelas dan membingungkan,"ujar Ahmad Suhud
"Seleksi SPMB 2025 pada jalur Domisili ini sangat rancu, karena tanpa memprioritaskan alamat atau jarak tempat tinggal Calon murid, tetapi lebih pada pertimbangan awal berdasarkan nilai Akademik dari raport," tegas Suhud (24/06/2025)
Padahal ketentuan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor : 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yang ditandatangani saat itu pada 29 Mei 2025," tambahnya.
Meski disebut jalur Domisili, tetapi untuk seleksi awal tetap berdasar "Pembobotan nilai" Akademik dengan mempertimbangkan rata - rata nilai raport selama 5 semester, dalam rentang 0 - 100 dengan Dua Digit Desimal. Selanjutnya baru diperhitungkan jarak Domisili ke sekolah dalam Satuan meter, Dan pertimbangan Ketiga, yakni usia calon peserta didik per 1 Juli 2025,"terang Suhud
"Itu artinya sama saja sistem seleksi jalur Domisili pada SPMB 2025 di Provinsi Banten lebih menekankan pada aspek Akademik bukan objek dari alamat domisili," tegasnya
Jelas disini nantinya akan ada Rekayasa Nilai Raport.dan Rekayasa alamat juga status kependudukan bila Panitia hanya sebatas data base hasil kiriman, "ucap Suhud kesal
Ditambah yang bisa memperhatikan data asli dan legalisir tidak di tentukan, pastinya berpotensi terjadi Rekayasa Kartu Keluarga (KK) dan lebih parahnya lagi bakal ada dugaan ditemukannya Permainan cuci Raport, baik di Swasta maupun Negeri dalam aturan baru SPMB 2025 ini,"ungkapnya
"Saya melihat sejumlah celah dalam sistem SPMB 2025, juga adanya potensi manipulasi data yang dapat merugikan masyarakat serta unsur kesengajaan atau kelalaian dalam penerapan sistem SPMB 2025 tahun ini, Seperti praktik jual beli kursi atau penerimaan siswa yang tidak memenuhi kriteria," ujarnya
Lalu untuk jalur prestasi Non-Akademik yang digunakan dalam SPMB 2025 ini, terdapat ketidak sesuaian antara prestasi yang dilaporkan dengan data yang tersedia.
"Kami juga menemukan bahwa beberapa siswa yang mendaftar melalui jalur Prestasi Non-Akademik tidak ada yang menyertakan keterangan mengenai kejuaraan apa yang pernah diikuti, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai Validitas data tersebut," ungkap Suhud
Oleh karena itu, Saya mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memberikan penjelasan yang sejelas - jelasnya dan lebih transparan mengenai Standar penerimaan siswa melalui jalur Domisili, Afirmasi, dan Prestasi untuk tahun ajaran 2025 ini,"tuturnya
"Saya menilai ini perlu dilakukan Verifikasi yang ketat terhadap data yang digunakan dalam proses SPMB 2025 untuk mencegah potensi manipulasi tersebut dan Disdikbud Provinsi Banten dapat segera melakukan langkah - langkah perbaikan untuk memastikan bahwa proses SPMB tersebut berjalan sesuai dengan prinsip Keadilan, Transparansi, dan Akuntabilitas, Dan kami akan terus memonitoring proses SPMB 2025 Provinsi Banten ini," pungkas Ahmad Suhud
(Red/Yanto) .