![]() |
Foto : Minuman keras (miras) oplosan |
Selasa, 3 Juni 2025.
KABUPATEN TANGERANG,– Minuman keras (miras) oplosan yang dikemas dalam botol besar berukuran 1,5 liter marak beredar di wilayah hukum Polsek Kresek Polresta Tangerang
Berdasarkan investigasi Awak Media dan sejumlah Info dari masyarakat, miras oplosan itu dikemas dalam botol air mineral bertutup warna merah tanpa ada label apa pun. Per botolnya dibandrol dengan harga murah Rp.35.000.
Pantauan wilayah Kecamatan Kresek, peredaran miras oplosan jenis ini terlihat di sekitar pasar Cayur, Desa Rancailat. Selain itu, ada juga yang diedarkan di Wilayah Kecamatan Gunung Kaler. (04/06/2025)
Salah seorang warga yang tak ingin dituliskan namanya mengatakan, dirinya pernah membeli miras jenis ini di sebuah warung Jalan Raya Kronjo, dekat sebuah minimarket Cayur.,"ujarnya
“Banyak bang anak - anak muda yang beli disana sebab harganya murah dan terjangkau, jadi pada suka beli disitu,” katanya.
Sementara, Iyan Jariyan S. Pd selalu Sekjen Karang Taruna Kabupaten Tangerang ketika dimintai tanggapannya terkait maraknya peredaran Miras tersebut mengatakan," Saya meminta kepada Forkopimcam Kresek, khususnya Aparat Kepolisian segera menindak tegas para penjual miras oplosan tersebut. Sebab ini sangat membahayakan dan merusak para generasi muda,"tuturnya
”Harus diberantas! Kita tidak tahu, apa isi kandungan di dalam minuman itu. Lagipula, miras kan jelas dilarang, kenapa masih ada yang beredar seperti ini, ditambah lagi Kecamatan Kresek menjadi Icon Daerah Santri,” ujar Iyan Jariyan
Selain pihak Kepolisian setempat, dirinya juga minta Aparat Desa juga bertindak agar jangan sampai generasi muda di Desa kita terpapar budaya dan terpengaruh hal - hal negatif.
“Semua pihak harus bergerak, jangan dibiarkan. Karena ini benar - benar merusak masa depan anak anak muda terutama di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang,” ujarnya mengakhiri
(Red/Yanto)