Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim PH PPWI Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka dan penahanan Terhadap 2 Wartawan yang Di Tahan Polres Blora

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:55 WIB Last Updated 2025-06-04T08:55:17Z


realitanews.co.id | Rabu 4 Juni 2025 - Dari pantauan Media Tim PH PPWI mendaprarkan permohonan Prapradilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan atas diri para pemohon( Ic Wartawan) yang dilakukan Polres Blora, Para Termohonnya adalah:

1.Kapolri

2.Kapolda Jateng

3.Kapolres Blora

 Para Advokat Muda PPWI dibawah Asuhan Advokat Senior Dolfy Rompas.SH.MH dan Ujang Kosasih.SH menugaskan Para Advokat Muda 

1. M.Imron,SH

2.  Meiyanto.SH 

3.  Imam Imami.S.H

Untuk mdndaptarkan permohonan Prapradilan dan mendaptarkan kuasa di PTSP Pengadilan Negri Jakarta Selatan,


Di depan Pengadilan Jakarta Selatan seusai daptar permohonan Para Advokat Muda itu menerangkan kepada Awak Media tujuan mengajukan prapradilan adalah untuk menguji sah atau tidak nya penetapan tersangka dan penahanan  atas diri para Pemohon( 2 wartawan) Blora yang sedang mengungkap penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan Bajingan penimbun BBM bersubsidi, eh malah 2 orang Wartawan diduga keras dikriminalisasi oleh polres Blora,wartawan di laporan  dituduh pemerasan terhadap penimbun BBM,tegas para Advokat muda itu,



Ditempat terpisah Advokat Senior Ujang Kosasih.SH pada saat dihubungi melalui tlp sedang berada di Luar kota,membenarkan adanya pengajuan permohonan prapradilan terhadap kapolri di jakarta selatan sesuai dominsili polri di wilayah hukum pengadilan jakarta selatan,hal itu dilakukan agar polri mempungsikan Birowasidik yang bertugas mengawasi penyidik di seluruh Indonesia,agar  penyidik dalam melaksanakan tugas tidak melanggar SOP dan yang terpenting jangan merampas hak Azasi,penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai SOP dan PRESISI serta berkeadilan,


 kami menerima pengaduan dari masyarakat  oknum penyidik ngawur dalam melakukan penangkapan dan penahanan bahkan yang bukan wewenangnya saja tetap dilakukan oleh oknum penyidik,oleh kerna itu kapolri harus bertanggung jawab atas tindakan anggotantnya yang merugikan masyarakat bahkan tidak mencerminkan rasa keadilan,pungkas Ujang Kosasih.(Red)