Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Langgar Prosedur, Polres Tabes Surabaya Polda Jatim dan Kapolri Digugat, Praperadilan

Jumat, 06 Juni 2025 | 12:47 WIB Last Updated 2025-06-06T05:47:40Z
Foto : Tim Penasehat Hukum


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Jum'at, 6 Juni 2025.


Surabaya - Dugaan kriminalisasi terhadap seorang Warga Indonesia ,mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.


Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Tabes Surabaya, Polda Jawa Timur.


Diduga TSK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan penipuan 


Melalui Surat Kuasa Khusus tunjuk tiga orang pengacara sebagai Penerima Kuasa, yaitu:


1. Suganda.SH.MH

2. Ir.Ari Setiadi.SH.MH, 

3. Ujang Kosasih S.H.



Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:


TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)


TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim)


TERMOHON III: Kepala Kepolisian poltabes Surabaya (Kapoltabes surabaya)


Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Poltabes surabaya,


Langkah hukum ini menjadi pukulan keras bagi para penyidik di Poltabes surabaya yang tidak prosedural dalam melaksanakan tugasnya,


Advokat Suganda SH.MH menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kliennya yang jadi korban penipuan justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.


Tim PH menegaskan, "Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Tabes Surabaya . Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum."


Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi di Indonesia. Tim Hukum  memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan.


Ditempat terpisah Advokat Ujang Kosasih.SH, menyayangkan lagi dan lagi oknum penyidik Polrestabes Surabaya menurunkan musti tidak percaya dengan kinerja polri, Birowasidik Mabes Polri tidak melakukan pengawasan melekat terhadap penyidik diseluruh Indonesia, hal itu bisa dilihat hampir setiap hari kapolri di prapradilkan oleh masyarakat, hal itu membuktikan bahwa Birowasidik Tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tegas Adv. Ujang Kosasih


 (Red)