![]() |
Foto : Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kresek |
Rabu, 11 Juni 2025.
KABUPATEN TANGERANG – Sebanyak 81 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang masa jabatan 2019 - 2027 dilantik di Aula Gedung Serba Guna Syekh Astari Kecamatan Kresek (11/06/2025)
Pelantikan dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Tangerang Nomor : 400.10.2/Kep 113-Huk/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada kesempatan itu Camat Kresek H. Tatang Suryana S. STP, M.Si mengambil sumpah jabatan kepada para anggota BPD di 9 Desa di Kecamatan Kresek dengan berdiri tegak dan berseragam putih hitam.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selalu anggota badan permusyawaratan desa dengan sebaik - baiknya, sejujur - jujurnya dan seadil - adilnya,” ucap tang Suryana, mendiktekan sumpah jabatan.
Dalam sumpah tersebut juga para Anggota BPD menegaskan akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara.
“Saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan saya akan menegakan kehidupan Demokrasi dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tambahnya.
Tidak hanya itu para anggota BPD juga berjanji akan melaksanakan seluruh peraturan perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Serta melaksanakan segala peraturan perundang - undangan dengan selurus - lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.
Acara pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh 81 orang anggota BPD dari masing - masing Desa se Kecamatan Kresek
Pelantikan BPD Kecamatan kresek turut dihadiri Kepala Desa Jengkol (MK.Gandi), Sekdes Ranca Ilat (M.Roby), Ketua Karang Taruna Kecamatan Kresek (Fariz Agustiadi), perwakilan Kapolsek Kresek, perwakilan Koramil 07/krs (Serka.Sugiyanto), Ketua KUA Kecamatan Kresek dan Kasi Binwas Kecamatan Kresek (Ahmad Patik S.IK)
Sementara itu Kepala Desa Jengkol Mohamad Kodrat Gandi usai acara tersebut menjelaskan, segala sesuatu butuh dikonsultasikan dan dikoordinasikan agar pelaksanaanya sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang - undangan.
"Hati - hati di dalam menjalankan amanah di masa perpanjangan ini, koordinasikan ke Pemerintah Desa masing - masing agar tidak menimbulkan persoalan hukum," jelas MK. Gandi
"Jangan ragu dan jangan merasa pintar sendiri, ingat, semakin lama jabatan maka tanggung jawab juga semakin berat, sekali lagi saya katakan, hati - hati," warning Kades Jengkol dalam arahannya
"Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat 2 tahun ini, dengarkan aspirasi mereka, serta tuntaskan berbagai program yang sudah direncanakan Pemerintah Desa masing - masing" tegasnya mengakhiri
(Red/Yanto)