Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Kepala Desa di Anyar Dilantik Bupati Serang, Camat : Bergerak Cepat Dalam Menjalankan Tugas-Tugasnya

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:21 WIB Last Updated 2025-08-16T00:21:39Z

 

Foto : Pelantikan dua kepala desa di kecamatan anyer

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Sabtu, 16 Agustus 2025.


CILEGON – Dua kepala desa di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, resmi dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Serang, Hj. Ratu Rahmah Zakiah, pada Senin (11/8/2025). Pelantikan tersebut dilakukan setelah masa jabatan keduanya berakhir pada Desember 2023 lalu.


Camat Anyar, H. Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si., menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan roda pemerintahan di tingkat desa.


“Dengan sudah definitifnya kepemimpinan desa ini, kami harap pelayanan dan pembangunan bisa kembali berjalan optimal,” kata Imron saat dikonfirmasi, Jumat (15/08/2025).


Ia menyebut bahwa semula pelantikan sempat tertunda karena salah satu kepala desa yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Namun, proses pelantikan akhirnya dapat dilaksanakan secara lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Dalam kesempatan tersebut, Imron menekankan pentingnya kepala desa yang baru saja dilantik untuk segera bergerak cepat dalam menjalankan tugas-tugasnya.


“Kepala desa harus langsung tancap gas. Apalagi mereka sudah pernah menjabat, tentu sudah memahami kondisi dan kebutuhan masyarakatnya,” ujarnya.


Lebih lanjut, Imron juga mendorong agar program-program yang telah dijalankan oleh penjabat kepala desa sebelumnya tetap dilanjutkan, terutama jika terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat.


Terkait masa jabatan kepala desa yang baru dikukuhkan, pihak kecamatan masih menunggu kejelasan dari regulasi terbaru mengenai kemungkinan adanya perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, hingga 2027 mendatang.


“Kami masih akan konsultasikan apakah mereka termasuk yang diperpanjang atau tidak. Karena kalau sudah menjabat dua periode, itu tidak bisa diperpanjang secara otomatis,” pungkasnya.



(Red/Agi)