![]() |
Foto : Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko |
Jum'at, 22 Agustus 2025.
KABUPATEN SERANG - Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa yang terjadi di PT. Genesis Regeneration Smelting (GRS), sebuah pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjadi saksi sejarah dan catatan kelam insan pewarta khususnya di provinsi Banten (22/08/2025).
Kini 2 orang sekuriti perusahaan berinisial KA dan BA telah berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Serang karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan pegawai Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Insiden tersebut terjadi saat rombongan pejabat KLHK yang dipimpin Deputy Gakkum KLHK Irjen Rizal Irawan melakukan kunjungan atau sidak penutup aktivitas perusahaan akibat dugaan pencemaran lingkungan
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan secara langsung menyampaikan, “Sudah kami amankan 2 orang petugas sekuriti yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap petugas Humas KLHK dan wartawan saat melaksanakan tugas,” ujarnya
"Saya tegaskan, selain 2 orang sekuriti tersebut, aparat juga tengah memburu para pelaku lain yang diduga melibatkan sejumlah oknum ormas dan anggota sekuriti tambahan di lokasi.
“Untuk oknum ormas, identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. "Insya Allah, tim kami hari ini sudah berhasil menangkapnya,” tambahnya.
Informasi yang didapatkan serta nenurut keterangan saksi di lapangan, sejumlah wartawan tersebut dari berbagai media Nasional dan lokal yang menjadi korban kekerasan.
Mereka antara lain berasal dari : TribunBanten.com, Detik.com, AntaraBanten, SCTV, Radar Banten, Bantennews.com, Tempo, Banten TV, Jawa Pos TV, serta fotografer LKBN Antara.
Serangan tersebut terjadi ketika para jurnalis sedang melakukan peliputan kedatangan tim KLHK yang hendak melakukan penyegelan kembali perusahaan tersebut dan tidak membandel serta melakukan aktivitas kegiatan
Disamping itu Kapolres Serang juga menjelaskan, kasus ini bermula dari rangkaian panjang pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT GRS. Pada tahun 2023, saat itu Tim Gakkum KLHK telah memberikan peringatan terkait masalah pencemaran tersebut. Namun ternyata peringatan itu tak diindahkan. Bahkan, ketika KLHK melakukan penyegelan pada Februari 2025, perusahaan kembali nekat melepas segel dan beroperasi secara ilegal,"ungkapnya
“Tim KLHK yang datang secara mendadak untuk menutup perusahaan tersebut, karena tidak mengindahkan penyegelan. Sontak menimbulkan perdebatan hingga terjadi insiden pengeroyokan terhadap wartawan dan humas KLHK,” jelas Kapolres.
Mereka diduga menjadi sasaran penganiayaan oknum sekuriti dan ormas yang berada di lokasi. Sementara korban kekerasan tercatat ada 10 orang, 4 orang staf Humas KLHK yang berstatus ASN serta anggota Polri yang diperbantukan di KLHK, dan teman - teman media,"tuturnya.
Disinggung soal adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan juga menyeruak. Beberapa saksi mata menyebut ada anggota Brimob yang bertugas di PT GRS ikut melakukan kekerasan.
Terkait hal ini, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman
“Masih kita selidiki. Semua keterangan dan rekaman video yang viral ataupun CCTV akan kami lihat,” ujarnya singkat.
Insiden di PT GRS ini bukan sekadar konflik antara perusahaan dengan aparat penegak hukum, tetapi juga menyoroti rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mengancam hak publik atas informasi yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.
Kasus ini menegaskan bahwa persoalan lingkungan, kepentingan ekonomi, dan kebebasan pers masih berkaitan erat dalam ruang penuh risiko. Prakteknys ketika pabrik yang seharusnya tunduk pada aturan malah membuka ruang bagi kekerasan, publik pun kembali diingatkan: perjuangan menegakkan hukum dan menjaga kebebasan pers belum dan tak akan pernah usai.
(Red/Yanto)