Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kinerja Kasie Pelayanan Kecamatan Mekar Baru Dinilai " Mandul " Tak Berani Ambil Sikap dan Sanksi, Terkait Proyek Amburadul di Desa Waliwis

Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:45 WIB Last Updated 2025-08-20T12:45:09Z

 

Foto : kegiatan pembangunan jalan paving block amburadul


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Rabu, 20 Agustus 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Diduga tanpa Pengawasan kegiatan pembangunan jalan paving block amburadul pelaksanaan proyek yang seharusnya mengutamakan kwalitas dan akuntabilitas, ini justru sebaliknya dan diduga dikerjakan terburu - buru tanpa standarisasi teknis (20/08/2025) 


Salah satunya pekerjaan ketika ditanya oleh awak media mengatakan, jika kegiatan di Kampung Buaran RT 02/RW 01, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, yang mengerjakan adalah CV Danial Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp 74.879.459,00 dari Pagu Kecamatan, APBD Tahun Anggaran 2025 (20/08/2025).


Lain lagi dengan keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, pekerjaan paving block tersebut tidak disertai hamparan basecourse, yang merupakan elemen krusial dalam sebuah konstruksi jalan" jelasnya.


“Padahal fungsi basecourse sangat vital sebagai lapisan perkerasan yang menopang stabilitas dan daya tahan paving block tersebut. Hilangnya basecourse jelas menandakan lemahnya integritas pelaksanaan proyek dan berpotensi melanggar metode kerja sesuai dalam RAB,” ujarnya.


Warga tersebut juga mempertanyakan:, “Apakah dalam RAB proyek ini memang tidak mencantumkan penggunaan basecourse ? Jika iya, apa fungsi pengawas teknis dan perencana kegiatan ? Namun jika basecourse seharusnya ada dalam RAB, maka ini jelas pengurangan volume pekerjaan dan dapat merugikan keuangan negara.”ungkapnya


Belum lagi paving block lama yang merupakan aset negara, sengaja tidak dibongkar atau dikelola sebagaimana mestinya.




“Pembiaran ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap aset negara yang bisa berujung pada penyalahgunaan atau penghilangan barang milik daerah,” tegasnya.


Lihat sendiri, proyek ini juga tidak memasang castin (pembatas beton) pada sisi pekerjaan, yang memiliki fungsi menjaga kekuatan dan bentuk jalan.


“Tanpa castin, jelas umur paving tersebut akan jauh di bawah standar. Tidak akan awet dan tahan lama,” imbuhnya.


Pantauan awak media di lapangan, Proyek ini juga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Sangat ironisnya, pelanggaran terkait APD dan K3 ini selalu berulang. Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut nyawa manusia. Di mana fungsi pelaksana ? Lalu di mana fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan (PPTK) ? Apakah semua ini memang sengaja dibiarkan, karena pengawasnya takut oleh pelaksana ?


Penting diketahui, sebuah proses pengerjaan paving block yang benar harus dimulai dari pembongkaran paving lama (jika ada), pemadatan tanah dasar, pemasangan geotextile (jika diperlukan), hamparan basecourse, pemadatan berlapis, pemasangan paving sesuai pola teknis, pemasangan casten, serta finishing dan pengujian lapangan.


Namun semua tahapan itu tampaknya diabaikan. Kini publik bertanya: apa sebenarnya fungsi pelaksana proyek ? Apa gunanya pengawasan dari Kecamatan, PPK, dan Dinas teknis jika realitas di lapangan justru dibiarkan semrawut tanpa adanya teguran atau sanksi tindakan  ?


Saatnya aparat penegak hukum dan inspektorat turun tangan. Ini bukan hanya tentang proyek paving, ini tentang marwah pengelolaan anggaran publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Apakah selamanya Negara akan terus dirugikan oleh proyek - proyek seperti ini ? Lalu kita akan terus diam menyaksikan uang rakyat dikorupsi dalam balutan proyek pembangunan yang hanya jadi ajang pembagian keuntungan pribadi ?




(Red/Yanto)