![]() |
Arsin, Kepala Desa Kohod |
Jum'at, 26 September 2025.
SERANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kini telah selesai.
4 orang tersangka kini dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang
Perlu diketahui Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Dalam keterangannya , Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mohamad Ichwanudin, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dari kejaksaan pada Selasa (23/09/2025), dan telah terregistrasi dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg," Jelasnya.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) apabila yang dimaksud terdakwa Arsin maka sudah dilimpahkan," ungkap Ichwan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp
Rencananya untuk Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/09/2025), dengan hakim Ketua Hasanuddin, serta hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista,"jelas Mohamad Ichwanudin kepada Awak Media
Keempat tersangka diduga terlibat secara langsung dalam proses pemalsuan dokumen tanah untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang tersebut.
"Mereka bersama - sama membuat dan menggunakan Surat Palsu, termasuk Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) , serta Surat keterangan pernyataan kesaksian.
Selain itu, mereka juga menggunakan Surat kuasa pengurusan Sertifikat atas nama warga Desa Kohod," ungkapnya
Adapun Surat - Surat tersebut digunakan oleh Arsin dan Ketiga tersangka lainnya untuk mengurus Penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember tahun 2023 hingga November tahun 2024," papar Ichwanudin
Sementara Kementerian ATR/BPN menemukan, dari 263 sertifikat tersebut, ada 234 bidang SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, juga masih ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut,"pungkasnya
(Red/Yanto)