![]() |
Dedi Suherman, SH salah satu Tim Hukum Perkumpulan PASEBA Tangerang Utara |
Selasa, 23 September 2025.
JAKARTA - Gugatan terhadap Tata Usaha Negara terkait Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang dijabat oleh Deden Apriandhi Hartawan tak kunjung mendapatkan jawaban. Hal itu disebabkan Jaksa Pengacara Negara menyatakan tidak siap untuk menyampaikan jawaban terhadap Gugatan Tata Usaha Negara yang dilayangkan oleh Perkumpulan PASEBA Tangerang
Pasalnya hal tersebut terkait pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Suherman, SH salah satu Tim Hukum Perkumpulan PASEBA Tangerang Utara di depan halaman Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Seharusnya acara hari ini adalah sidang, penyampaikan jawaban untuk gugatan kita, oleh tergugat, namun keliatannya mereka tidak siap untuk menjawab gugatan kami, dan kemungkinan pihak Sekda Banten masih mencari data tersebut maupun bahan materi untuk menjawab gugatan kami” ujarnya.
Dedi menuturkan gagalnya acara jawaban hari ini disebabkan oleh ketidaksiapan dari pihak tergugat yang meminta pengunduran waktu.
“Hal ini seharusnya tidak terjadi, masa jawaban soal pengangkatan Sekda Banten aja belum siap, harusnya dari kemarin - kemarin di persiapkan sehingga tidak merugikan waktu kami, gimana itu coba” tanyanya sambil mengakhiri komentarnya.
Terkait dengan penundaan acara sidang jawaban yang dimohon oleh pihak Sekda Banten, akhirnya Majelis Hakim PTUN Jakarta memberikan waktu kembali pada nanti hari Selasa tanggal 30 September 2025.
(Red/Yanto)