Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Margasari Pertanyakan HGB di Atas Lahan Warisan, BPN Gagal Tunjukkan Warkah

Jumat, 19 September 2025 | 18:56 WIB Last Updated 2025-09-19T11:56:49Z



Realitanews.co.id | SERANG — Sengketa agraria di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru. Warga menggugat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan sawah yang sejak 1960-an telah mereka kuasai dengan alas hak girik. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (18/9), majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, tergugat dari ATR/BPN Kabupaten Serang, serta pihak intervensi dari PT Niaga Pradana Utama (Mulia Group).

Juru bicara ahli waris almarhum Mad Ma’ani, Tubagus Nana Mulyana, menegaskan bahwa tanah seluas kurang lebih 1.250 meter persegi di Persil 25 dan 31 tidak pernah dialihkan kepemilikannya. Warga masih menyimpan dokumen girik No. 928 dan bukti pembayaran PBB hingga tahun 2002 sebagai bukti penguasaan sah.

Konflik bermula saat tiba-tiba muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hendrian Candra pada tahun 1982. Tanah tersebut kemudian berpindah tangan beberapa kali hingga akhirnya pada tahun 2024, diterbitkan sertifikat HGB atas nama PT Niaga Pradana Utama oleh BPN.

Fakta menarik terungkap di persidangan: pihak ATR/BPN belum mampu menunjukkan warkah asli atau bukti peralihan hak yang sah dari tahun 1982. Sebaliknya, warga menunjukkan bukti fisik dan historis bahwa lahan tersebut tetap digarap aktif hingga tahun 2023.

Warga Desa Margasari menuntut agar pemerintah membuka kembali dokumen-dokumen tanah Desa Margasari dan mengembalikan hak atas tanah kepada ahli waris. Mereka menegaskan tidak menolak investasi, namun meminta setiap proses peralihan hak dilakukan secara sah dan dengan persetujuan pemilik lahan yang sebenarnya.

Pihak PT Niaga Pradana Utama hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis (25/09/2025) pukul 10.00 WIB di PTUN Serang.(Red/Agi).