![]() |
Warga Kp.Tenger menolak keras berdirinya tower BTS ( Base Transceiver Station) |
Minggu, 19 Oktober 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Geger….!! Warga Kp.Tenger Rt. 012/01 Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, secara tegas menolak keras berdirinya tower BTS ( Base Transceiver Station) di dekat pemukiman mereka
Pasalnya banyak dampak yang di akibatkan dari radiasi tower BTS tersebut, hingga sejumlah warga beramai - ramai melakukan aksi menolak berdirinya tower.tersebut pada sabtu (18/10) kemarin
Bahkan kini seorang Bidan setempat yang tak ingin ditulis namanya kepada Awak Media, memaparkan dengan jelas, bahwa dampak dari tower BTS tersebut punya daya kekuatan ISP (internet server provider) yang sangat besar
Di antara dampak itu ialah meliputi potensi paparan radiasi elektromagnetik, risiko keamanan fisik seperti robohnya tower, gangguan estetika dan kebisingan, gangguan pada alat elektronik, juga akan berdampak pula terhadap kesehatan, susah tidur, sakit kepala, hingga mengakibatkan penyakit kanker dan masih banyak lagi," tegasnya
Maka silahkan masyarakat setempat dan sekitar lokasi yang akan menikmatinya, "Soal Tower BTS di lanjut atau di tolak, terserah warga disitu," jelasnya
Sementara itu Sekjen Karang Taruna Kabupaten Tangerang, H. Iyan Jariyan, mengatakan, “Karena di dalam aturannya ketinggian menara tersebut berbanding lurus dengan radius permukiman. Kalau tinggi menara 50 meter berarti jarak radiusnya 50 meter, kalau 30 meter ya 30 meter setinggi menara itu,” katanya
Sementara radius tower yang akan dibangun, lanjut dia, hanya berjarak 2 - 3 meteran dengan tembok dinding rumah warga, walaupun itu rumah sang pemilik tanah, "ujarnya
“Jelas rumah yang lain pun akan ikut terdampak. Saya tidak bicara secara radiasi ya ? tapi secara fisik saja sesuai aturan harusnya begitu,” katanya.(19/10/2025)
Selain jarak tapak tiang berdekatan dengan dinding rumah pemilik tanah. Kemudian lokasi lahan yang akan dibangun tapak tiang juga merupakan tanah labil, jelas sangat membahayakan bagi warga yang lain, tentunya khawatir tiang itu roboh,” tuturnya
Dan apabila tanah menggunakan tanah urukan, tentunya itu masih labil tanahnya. Jadi kepada pihak perusahaan yang mau bangun tower agar mengikuti aturan,"tegasnya.
“Harapannya saya yaa, ikuti aturan saja, kalau memang kita memang negara hukum. Kalau seandainya izin ini belum ada atau turun dan sedang dalam proses, jangan dilakukan aktivitas pengalian pekerjaan terlebih dahulu," ucapnya
H. Iyan Jariyan atau yang kerap disapa Jebenk menjelaskan, berdasarkan Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008. dijelaskan bahwa pembangunan tower minimum 20 meter dari jarak kediaman warga.
“Wajar saja masyarakat setempat merasa keberatan dengan adanya pembangunan tower BTS dan kami Atas nama Karang Taruna Kabupaten Tangerang mendukung penolakan masyarakat tersebut,” ungkapnya
"Ini jelas masyarakat Kp.Tenger Rt. 012/01 Desa Kemuning, Kecamatan Kresek,di bohongi, karena sesuai dalam pengajuan site plan pendirian tower harus berjarak 300 meter dari rumah warga. Namun, setelah pelaksanaan pembangunan berbenturan dengan peruntukan, sehingga mungkin merasa keberatan.
“Rencana pembangunan awalnya jauh dari rumah warga, tapi ternyata pelaksanaannya malah kini di belakang rumah sang pemilik tanah.
Selain itu, upaya secara normatif dan secara persuasif telah dijalankan warga sekitar yang merasa keberatan. Namun, upaya tersebut malah tidak digurbis, Alih - alih kini justru nasib mereka dikejar dan ditagih persoalan hutang piutang oleh sang pemilik tanah. Hal tersebut buntut dari mereka yang ikut - ikutan melakukan aksi penolakan, terhadap pembangunan tower. "Edan, masa persoalan gangguan kesehatan dan keselamatan warga dicampur adukan dengan urusan pribadi," tegas Jebenk
Lihat sendiri, kegiatan tersebut pun para pekerjanya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan safety belt, sehingga jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor : 50 tahun 2012 mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pada dasarnya kami Karang Taruna Kecamatan Kresek dan selalu Sehun Karang Taruna Kabupaten Tangerang bersama masyarakat Kp.Tenger Rt. 012/01 Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, menolak keras berdirinya tower BTS ( Base Transceiver Station) di dekat pemukiman mereka, "pungkasnya
(Red/Yanto)