![]() |
| Mega Salsabillah, Komika asal Kabupaten Tangerang |
Senin, 29 Desember 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Jagad Netizen dihebohkan dengan ramainya komentar terhadap unggahan salah satu Komika asal Kabupaten Tangerang Mega Salsabillah.
Tampak dalam Video tersebut, Komika asal Kabupaten Tangerang Mega Salsabillah mengkritisi perilaku Birokrasi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang yang kerap mempersulit warga masyarakatnya dalam mengurus Administrasi kependudukan.
”Buat orang - orang Kabupaten Tangerang yang ingin ngurusin surat, minimal banget nih lu harus izin kerja seminggu. Ga bisa tuh lu cuman sehari dateng karena Birokrasi di Kabupaten Tangerang itu berbelit - belit, kaya kasus ijazah,” kata Mega Salsabillah (29/12/2025).
”Nih lu kalo dateng Disdukcapil lu pasti dimintain surat pengantar dari RT/RW, belum lagi pas minta tanda tangan, kadang RT nya ada belum tentu RW nya ada, kalau RT nya ada, kita libur sudah abis,” lanjutnya.
Dalam Video rostingannya yang diunggah pada akun media sosialnya di Instagram mega_salsabillah ketika warga ingin mengajukan Administrasi kependudukan pegawai Disdukcapil dinilai lamban dalam menjalankan tugas.
”Belum lagi nanti pas sampe di Dukcapil suruh balik ke Kecamatan lah, suruh balik ke Kelurahan lah, belum lagi orang - orang Pemda nya yang Masya Allah yang kita dateng pagi tetep aja dapet nya siang,” paparnya.
Dirinya juga menyentil oknum pegawai Disdukcapil yang menyediakan jasa percaloan. Maka dari itu, dirinya menyebut ketika ingin mengurus surat Administrasi kependudukan terlalu, sehingga memberatkan warga Kabupaten Tangerang.
”Ketika suruh ngantri ehh malah udh jam pulang. Makanya kalo lu pengen cepet pake pelicin aja. Ya udah kalau lu sibuk banget lu pake calo aja. Calo makin banyak aja pengeluaran. udah lama keluar duitnya banyak, selesai ngurus surat kita udah jadi pengangguran,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Sekertaris Dinas Kependudukan, Hedi Mochtadi mengatakan kepada Awak Media, Dirinya sudah berusaha semaksimal mungkinkah untuk melakukan pelayanan kepada setiap masyarakat yang ingin mengurus Administrasi kependudukan.
Sebagai contohnya pelayanan yang sudah mendekati pelayanan kepada masyarakat Dukcapil sudah menempatkan petugas disetiap Kecamatan - Kecamatan guna lebih mempermudah masyarakat,"ujarnya.
”Itu semua sesuai arahan dari Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Proses untuk percetakan KTP itu sudah bisa dilakukan di setiap Kecamatan dengan catatan warga tersebut sudah melakukan perekaman langsung di Kecamatan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) memang memerlukan proses yang cukup singkat seperti melampirkan data pendukung. Ketika data pendukung sudah dilengkapi maka pihaknya wajib memproses sesuai dengan ketentuan Permendagri tentang tatacara Administrasi kependudukan.
”Namun mungkin ketika warga yang belum memenuhi persyaratan maka kami berhak untuk menolak, karena tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah tercantum dari Permendagri tentang tata cara persyaratan Adminduk.
Kalau warga sudah melampirkan persyaratan yang sudah lengkap kita berkewajiban untuk langsung memproses secara cepat. Dan jika memang ditemukan atsu ada petugas dari Dinas kami yang nakal serta sengaja mempersulit juga mempermainkan dalam proses pengurusan Adminduk, "Jangan takut segera laporan kepada kami, akan langsung kami tindak dan berikan saksi tegas,” pungkasnya.
(Red/Yanto)
