![]() |
| Rumah Duka RSUP SITANALA yang terletak di Jln.Dr Sitanala No. 99 Kota Tangerang |
Jum'at, 12 Desember 2025.
KOTA TANGERANG - Akibat dugaan belum memiliki surat Izin resmi bangunan Rumah Duka RSUP SITANALA yang terletak di Jln.Dr Sitanala No. 99 Kota Tangerang, pihak Satpol PP Kota Tangerang Akhirnya melakukan upaya penyegelan, (12/12/2025).
Adapun penyegelan tempat usaha RD Family Care dan Crematorium Pawibana terkena imbasnya, yang diduga pula tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Satpol PP Kota Tangerang pun menyegel tempat Usaha tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
”Sesuai PERDA Kota Tangerang setiap pelaku usaha harus memiliki Izin sesuai dengan syarat syarat dan ketentuan yang berlaku “.
Diketahui sebelumnya, dari Informasi yang tersebar melalui managemen RSU Sitanala telah pengkomersilan tempat usaha tersebut kepada para penyewa atau pengelola usaha.
Sementara Kasatpol PP kota Tangerang Imam Pujahendra kepada Awak media, menegaskan, setiap pelaku usaha yang tidak mengantongi surat izin resmi akan kita tindak dengan tegas, tidak ada toleransi kepada siapapun pelaku usaha yang melanggar, tanpa kecuali," tegasnya
Untuk pihak pengelolah tempat usaha RD Family Care dan Krematorium Pawibana yang saat ini telah disegel, karena diduga telah melanggar PERDA Kota Tangerang No : 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta peraturan Nomor : 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No : 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
(Red/Yanto)
