![]() |
| H. Retno Juarno SH, selaku Aktivis dan Ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi -Tangerang Raya (KOMPAK-TRB) |
Kamis, 18 Desember 2025.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan KPK menyasar wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12/2025).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK dikabarkan telah menangkap seorang oknum penegak hukum.
Sementara itu H. Retno Juarno SH, selaku Aktivis dan Ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi -Tangerang Raya (KOMPAK-TRB), kepada Awak Media menjelaskan," Benar ada OTT di wilayah Banten, dan dia adalah salah satu penegak hukum di Kejati Banten," ujarnya melalui telepon selulernya.
"Saya mengapresiasi langkah dan upaya KPK terhadap pengungkapan kasus tersebut, Ini bukti bahwa di Provinsi Banten, tak ada istilah pandang bulu atau tebang pilih dalam mengungkap persoalan hukum," jelas Retno Juarno
"Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan lembaga atau individu yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga ketertiban.
APH itu meliputi Polisi (penyelidik/penyidik), Jaksa (penuntut umum), Hakim (pengambil keputusan di pengadilan), serta Advokat (pemberi bantuan hukum).
Sedangkan OTT merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat dengan menangkap pihak yang diduga terlibat korupsi secara langsung di lokasi kejadian," ucapnya
Untuk sementara, belum diketahui secara rinci terkait kasus dugaan korupsi apa yang melatar belakangi penangkapan ini. Namun, para pihak yang terjaring OTT saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif,"tuturnya
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seperti dikutip dari CNN INDONESIA, mengaku belum mengetahui informasi penindakan tersebut. Dirinya beralasan sedang tidak berada di kantor saat kegiatan operasi tersebut berlangsung.
"Saya belum tahu karena saya Dinas luar seharian," kata Johanis Tanak singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan KPK lainnya seperti Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, maupun Juru Bicara KPK belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan maupun identitas pihak yang diamankan.
Sementara KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut
(Red/Yanto)
