-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Kelima Sengketa Harta Gono Gini Di pengadilan agama Cilegon Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Netralitas Saksi

Selasa, 30 Desember 2025 | 17:03 WIB Last Updated 2025-12-30T10:03:17Z

 

Agus Triyono S.H, Kuasa hukum

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Selasa, 30 Desember 2025.


Cilegon — Persidangan kelima perkara pembagian harta gono gini yang melibatkan Agus Triyono kembali harus ditunda oleh majelis hakim.


Penundaan terjadi setelah pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat karena dinilai masih memiliki hubungan keluarga. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (30/12/2025).


Kuasa hukum Agus Triyono S.H menyampaikan bahwa keberatan tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kemurnian proses hukum agar tetap berjalan objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.


Ia menilai, saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak berpotensi menghadirkan keterangan yang tidak sepenuhnya independen, sehingga dapat memengaruhi penilaian majelis hakim dalam mengungkap fakta persidangan.


> “Prinsip kami sederhana, persidangan harus berjalan secara netral dan berimbang. Kehadiran saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan penggugat tentu berpotensi menimbulkan subjektivitas,” ujar kuasa hukum Agus kepada Awak media.


Menurutnya, perkara harta gono gini bukan sekadar persoalan pembagian aset, melainkan menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.


Oleh sebab itu, setiap tahapan persidangan harus dijalankan dengan kehati-hatian serta berlandaskan aturan hukum acara perdata.



Meski mengajukan keberatan, kuasa hukum Agus Triyono S.H menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan majelis hakim dan menghargai jalannya persidangan yang selama ini dinilai berlangsung kondusif.


> “Kami tetap mengapresiasi majelis hakim yang memimpin persidangan secara profesional. Penundaan ini kami pandang sebagai bagian dari proses hukum demi memastikan keadilan substantif dapat terwujud,” ungkapnya.



Ia juga berharap pada persidangan lanjutan nanti, seluruh pihak dapat menghadirkan saksi yang benar-benar independen sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan polemik baru.


> “Kami ingin perkara ini diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai koridor hukum. Dengan saksi yang netral, kami yakin persidangan akan berjalan lebih fokus pada pokok perkara,” tambahnya.



Sidang lanjutan perkara pembagian harta gono gini tersebut akan kembali digelar sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh pengadilan. 


Penundaan ini dinilai menjadi refleksi pentingnya menjaga integritas proses peradilan demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.



(Red/Dian)