KABUPATEN TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, kembali menertibkan Belasan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Raya Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kamis (12/03/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menata kembali kawasan jalan agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan melibatkan berbagai unsur TNI, Polri, Aparatur Desa Keramat, serta Trantib Kecamatan Pakuhaji.
Sinergi antar Instansi ini dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan kondusif.
Dalam keterangannya Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta menata lingkungan di sekitar Jalan Raya Desa Keramat agar lebih tertib dan asri," tegasnya
Menurutnya, bangunan liar yang berdiri di sepanjang badan jalan tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan kemacetan maupun ketidak nyamanan bagi para pengguna jalan jelang Idul Fitri.
“Sebanyak 18 (Bangli) bangunan liar yang berdiri di badan jalan sepanjang Jalan Raya Desa Keramat, semua kami tertibkan bersama unsur TNI-Polri, aparatur Desa Keramat, serta Trantib Kecamatan Pakuhaji,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, jika sebelum dilakukan penertiban, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang, telah melalui tahapan persuasif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tahapan tersebut dimulai dari kegiatan sosialisasi kepada para pemilik bangunan, pemberian Surat pernyataan, hingga penyampaian Surat peringatan Pertama sampai Surat peringatan ke 3,"ungkapnya
Semua langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, sehingga waktu penertiban atau eksekusi dapat berjalan tertib, aman, serta tetap mengedepankan prinsip pendekatan secara persuasif kepada masyarakat," pungkasnya
(Red/Yanto)

