Realitanews.co.id | Banten - Tak hiraukan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 tahun 2025 tentang penetapan pembatas jam oprasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang (pasir, tanah, batu) di wilayah Provinsi Banten. Aturan ini membatasi truk tambang hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB
Kebijakan tersebut berlaku di berbagai ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berada di wilayah Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, dan Tangerang.
Aturan tersebut ditetapkan untuk mengurangi kemacetan, mencegah kerusakan jalan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang lainnya.
Sekitar 8 dum truk tanah yang membandel parkir Dibadan jalan diperbatasan Serang - Tangerang ditertibkan dan diputar balikkan oleh sejumlah petugas dari Unit Lantas Polsek Cikande yang berada di wilayah hukum Polsek Serang dan di halau oleh petugas Dinas perhubungan Kab Tangerang yang berjaga di posko perbatasan di kec Jayanti kab Tangerang Banten, Senin (20/7/2026)
Seolah Kebal Hukum Dum truk tanah tersebut diduga tidak menghiraukan adanya para penegak hukum sampai sampai harus setiap saat/waktu para petugas lantas melakukan penertiban pada Dum truk tanah.
Saat ini penertiban yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Lantas Polsek Cikande, Ipda Suriat merupakan langkah responsif kepolisian atas maraknya keluhan masyarakat dan pengguna jalan. Parkir liar yang memakan lajur kendaraan tersebut dinilai sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Meski penertiban dan imbauan sudah sering dilakukan di titik tersebut, sejumlah pengemudi truk tanah ini tetap membandel dan kembali memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Kompol Rudika Harto Kanajiri, selaku Kapolsek Cikande mengatakan
"Aktivitas parkir yang menggunakan sebagian badan jalan ini sudah berulang kali kami tertibkan dan berikan imbauan, namun sebagian pengemudi masih saja membandel. Keberadaan truk tanah yang memakan lajur jalan sangat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi besar memicu laka lantas," tegasnya.
"Kami mengimbau keras para pengemudi maupun pemilik armada angkutan tanah untuk mematuhi aturan dan tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir. Gunakan lokasi parkir yang aman dan resmi demi keselamatan bersama. Polsek Cikande akan terus melakukan penertiban secara berkala," Tambahnya.
Sambung Sukri Kabid Dishub Kab Tangerang
" Siang ini anggota yang berjaga di perbatasan Serang - Tangerang tepatnya diwilayah kec Jayanti melakukan putar Balik pada kendaraan Dum truk tanah yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan kami berkolaborasi dengan anggota Unit lantas Polsek Cikande Polres Serang melakukan pengaturan dan pengawasan arus lalulintas guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas diwilayah perbatasan sertang
Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat yang melintas agar tetap mematuhi aturan serta jam operasional yang berlaku, melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kondisi lalulintas yang aman, tertib dan nyaman bagi pengguna jalan," Tutup Kabid.
