Realitanews.co.id | TANGERANG* – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pelopor Indonesia (DPP LSM PELOPOR INDONESIA) mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menghentikan sementara dan memberikan sanksi tegas pada pelaksana proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu - Cisoka, Kecamatan Cisoka.
Sekretaris Jenderal DPP LSM PELOPOR INDONESIA, *HERU*, menyebutkan pihaknya diduga menemukan sejumlah pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran *Rp 12,1 Milyar APBD 2026* tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi kami tanggal 26 Agustus 2026 malam, pengecoran dilakukan diatas tanah yang masih tergenang air dan tanpa lapis pondasi. Ini jelas diduga melanggar standar konstruksi. Mutu beton di atas air pasti anjlok," tegas Heru, Rabu (27/8/2026).
Lebih lanjut, Heru menyoroti keterlambatan pemasangan papan informasi proyek.
"Saat kami lakukan pengawasan, papan proyek belum ada, Ini mengindikasikan adanya upaya menutup akses informasi publik," ujarnya.
Berdasarkan papan proyek yang baru terpasang, diketahui proyek ini dikerjakan oleh *CV. MULIA ARINDA* untuk Segmen 1 senilai Rp 6,949 Milyar dan *CV. WILDAN SENTOSA* untuk Segmen 2 senilai Rp 5,168 Milyar. Spesifikasi yang tertera adalah tebal beton 30cm dan mutu Fs 45 MPa.
"Kami minta Pemkab Tangerang melalui Dinas PUPR dan Inspektorat segera melakukan audit, uji mutu beton, dan sidak mendadak. Jika terbukti tidak sesuai spek, *CV. MULIA ARINDA dan CV. WILDAN SENTOSA harus dipanggil dan diberikan sanksi tegas*," desak Heru.
Masih dengan Heru
" Kami sudah layangkan surat pengaduan resmi ke Bupati, PUPR, Inspektorat, dan DPRD. Tembusan ke KPK dan Kejati Banten. Ini uang rakyat 12 M. Kami akan kawal sampai tuntas," pungkas Heru.
