Realitanews.co.id | SERANG,— Kantor Imigrasi Cilegon mengikuti Bimbingan Teknis
Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Provinsi Banten Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten di Aston
Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan ini diikuti
sebagai bagian dari penguatan kapasitas petugas dalam menjalankan Program Desa
Binaan Imigrasi (DBI) dan membangun sinergi dengan masyarakat di tingkat desa.
Bimbingan teknis dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Banten, Barron Ichsan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi
mengenai pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi, penguatan sinergi dengan
masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta metode penyuluhan hukum
yang edukatif, partisipatif, komunikatif, dan berbasis pada permasalahan yang dihadapi
masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kompetensi Petugas PIMPASA diharapkan semakin
kuat dalam menjalankan peran sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat
desa,” ujar Barron Ichsan.
Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Iman Syafrizal dari Koordinasi Fungsi
Desa Binaan yang membahas Program Desa Binaan Imigrasi (DBI).
Materi tersebut
mencakup tujuan kehadiran PIMPASA dalam membangun sistem peringatan dini di
masyarakat untuk mencegah terjadinya eksploitasi, Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Petugas PIMPASA memiliki peran dalam memberikan penyuluhan dan membangun
komunikasi dengan masyarakat desa.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk
mendekatkan fungsi Imigrasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan
kewaspadaan terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian.
“Petugas
PIMPASA memiliki peran penting dalam mendekatkan fungsi Imigrasi kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian,” lanjut Barron
Ichsan.
Materi sesi kedua disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Ditbinmas Polda Banten, Iin
Fauzi. Materi berfokus pada pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat desa
dalam membangun kesadaran hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Banten.
Penguatan sinergi tersebut
menjadi bagian dari pembekalan bagi Petugas PIMPASA dalam menjalankan tugas di
wilayah desa.
Melalui komunikasi dengan masyarakat, petugas dapat menyampaikan
informasi sekaligus menerima informasi mengenai permasalahan yang ditemukan di
lingkungan masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini.
Selanjutnya, materi sesi ketiga disampaikan oleh Yuhariyah dari Kantor Wilayah Hukum
Banten mengenai metode penyuluhan hukum bagi Petugas PIMPASA.
Materi tersebut
mencakup metode ceramah dengan pendekatan edukatif, partisipatif, komunikatif, dan
berbasis pada permasalahan masyarakat.
Pendekatan penyuluhan tersebut menjadi
pembekalan bagi Petugas PIMPASA dalam menyampaikan informasi kepada
masyarakat secara sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi di wilayah
desa binaan.
Selain penyuluhan, Petugas PIMPASA memiliki peran dalam membangun sistem
peringatan dini di lingkungan masyarakat.
Peran tersebut berkaitan dengan
peningkatan kewaspadaan terhadap potensi permasalahan keimigrasian, khususnya
eksploitasi, TPPO, dan TPPM.
Program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu
upaya untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam memahami informasi dan
permasalahan keimigrasian.
Melalui keberadaan Petugas PIMPASA, penyampaian
informasi dan edukasi dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat desa.
Kegiatan
kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Setelah sesi diskusi selesai,
kegiatan ditutup dan dilanjutkan dengan dokumentasi foto bersama.
Keikutsertaan Kantor Imigrasi Cilegon dalam Bimbingan Teknis Petugas PIMPASA
Provinsi Banten Tahun 2026 menjadi bagian dari penguatan kompetensi petugas dalam
melaksanakan tugas di lapangan.
Materi yang diberikan menjadi bekal bagi petugas
dalam melaksanakan penyuluhan, membangun sinergi dengan masyarakat, serta
mendukung pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi.
Melalui kegiatan tersebut,
pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat berjalan secara efektif
dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan
ketertiban serta meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO dan TPPM.
Informasi Lebih Lanjut:
Humas Imigrasi Cilegon
Paboa: 0822-9984-1694
Email: cilegon@imigrasi.go.id
Website: cilegon.imigrasi.go.id
(Red/dian)
