Realitanews.co.id | Tangerang - 19/09/26, Orang tua almarhumah Nopi Haerani (16 tahun), warga Kp. Sadang RT 002/003 Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka yang meninggal dunia di Puskesmas Cisoka, secara resmi meminta bantuan pendampingan hukum kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pelopor Indonesia (DPP LSM Pelopor Indonesia).
Permintaan pendampingan tersebut tertuang dalam *Surat Kuasa Khusus Nomor: 049/SK-Korban/DPP-LPI/IX/2026* yang ditandatangani langsung oleh ayah kandung korban, *Bapak DULANI*, pada hari Saptu, 19 September 2026 di Cisoka.
Dalam surat kuasa tersebut, Bapak Dulani memberikan kuasa penuh kepada Tim Advokasi & Pembelaan Hukum DPP LSM Pelopor Indonesia yang terdiri dari *Syafrudin, S.P., S.H. (Ketua Umum), Zuliar alias Heru (Sekretaris Jenderal), dan Heru Permana, S.H. (Bid. Advokasi & Hukum).*
Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, *Zuliar alias Heru*, saat ditemui awak media di Kantor DPP LSM Pelopor Indonesia, Ruko Mardigrass Blok KG 28/21 Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, membenarkan adanya pemberian kuasa tersebut.
"Benar, hari ini orang tua almarhumah Nopi Haerani, Pak Dulani beserta keluarga, secara resmi meminta pendampingan bantuan hukum. Beliau tidak terima anaknya meninggal di Puskesmas Cisoka dengan alasan yang tidak masuk akal. Keluarga sudah minta rujuk sejak jam 12 siang karena sesak berat, tapi dijawab petugas harus tunggu sistem, harus tunggu balasan grup WA. Ini nyawa, bukan paket," tegas Heru.
Heru menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum secara berjenjang dan profesional.
"Pendampingan hukum ini akan kami mulai dengan langkah *konfirmasi dan audiensi* kepada Kepala Puskesmas Cisoka. Kita minta klarifikasi SOP dan meminta salinan rekam medis almarhumah. Itu hak keluarga yang dijamin Permenkes No. 24 Tahun 2022."
"Jika dalam audiensi tidak ada solusi dan pertanggungjawaban yang jelas, maka kami akan melakukan mendesak Bupati dan dinkes kabupaten Tangerang untuk menberikan sanksi pemecatan terhadap kepala puskesmas cisoka karena dinilai tidak profesional *upaya hukum atas dugaan kelalaian dan maladministrasi, serta tindakan hukum lainnya*," pungkas Sekjen Pelopor Zuliar alias Heru.
Adapun langkah hukum yang akan ditempuh DPP LSM Pelopor Indonesia meliputi:
1. Permohonan Audit Medis ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
2. Laporan dugaan Maladministrasi pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.
3. Laporan dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
4. Laporan Pidana atas dugaan tindak pidana kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* di Polresta Tangerang.
Heru menegaskan, pihaknya tidak ingin ada Nopi-Nopi lain yang menjadi korban akibat sistem pelayanan kesehatan yang lebih mementingkan administrasi grup WA daripada keselamatan nyawa pasien gawat darurat.(Red/Agi)

