![]() |
| Ahmad Suhud selalu Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten |
Minggu, 7 Desember 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Terungkapnya sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Patramananggala, Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, yang nyaris kehilangan hak bantuan sosialnya, sontak membuat sejumlah Aktivis dan para pemerhati di Kabupaten Tangerang geram
Apalagi dugaan penggelapan Dana Bansos ini melibatkan seorang agen Brilink yang berlaku curang di wilayah tersebut milik Hendri Wijaya.
Ahmad Suhud selalu Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten, kepada Awak Media mengatakan, Berdasarkan dari Tim Investigasi di lapangan dan keterangan para KPM, agen Brilink tersebut sengaja mengelabui mereka dengan modus saldo kartu PKH mereka ‘Nol’ atau ‘Zoonk’. Namun pada akhirnya pemilik sendiri (red.Hendri Wijaya) setelah terbongkar kedoknya hanya mengaku khilaf dan mengembalikan hak penerima bantuan tersebut,"jelasnya kesal (07/12/2025)
"Dalam kasus tersebut, jelas - jelas ada upaya pelanggaran hukum yang di atur jelas dalam hukum Pidana. Disitu jelas melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP terkait kejahatan terhadap harta benda, yang sering kali terjadi bersamaan (jo/pasal 378 jo 372 KUHP) dalam kasus - kasus penipuan yang berlanjut menjadi penggelapan, karena sang pelaku sudah menguasai barang secara sah lalu menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi,"ungkapnya
"Hukuman adalah pidana penjara maksimal empat tahun, dengan perbedaan pada cara perolehan barangnya (tipu muslihat vs. penguasaan sah)
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran dan contoh penting bagi para pihak Perbankan dan pendamping PKH untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran Bansos demi memastikan hak KPM tersebut benar - benar tersalurkan
"Besok kami atas nama Lembaga BP2A2N Provinsi Banten akan bersurat secara resmi kepada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, untuk meminta penjelasan lebih lanjut, karena Ssta meyakini kejadian tersebut bukan hanya di Kecamatan Kemiri saja, Bisa jadi di Kecamatan lain juga sama modusnya, bahkan Saya sendiri meyakini masih banyak kartu - kartu para KPM yang masih "Menginap" di Agen Brilink," ungkap Suhud
Sementara itu Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Tangerang, Dede Damyati memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Dirinya menyambut baik pengusutan kasus ini dan menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan oknum yang telah merugikan KPM tersebut.
“Biar mereka jera para oknum agen nakal tersebut. Karena selama ini yang sering dikambing hitamkan selalu Pendamping PKH,” tutur pria yang akrab disapa Adam ini.
Dirinya juga mengungkapkan berbagai keresahannya dilapangan dengan model praktik curang yang kerap mencoreng nama baik pendamping selama ini (07/12/2025).
Adam juga menginformasikan, secara Administrasi, Kecamatan Kemiri masuk dalam Bank BRI Unit Mauk, Namun terkadang saya kurang memahami secara spesifik apakah agen Brilink yang bersangkutan tersebut berafiliasi dengan Cabang Merdeka atau Balaraja," ungkapnya
"Jujur meskipun evaluasi terkait para Agen Brilink bukan berada di bawah wewenang koordinator PKH, Namun saya tegaskan bahwa akan segera berkoordinasi dengan pihak Perbankan agar para oknum Agen nakal tersebut segera ditertibkan, dan segera bersurat kepada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang terkait hal tersebut,” pungkasnya
(Red/Yanto)
