![]() |
| Penyampaian Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto |
Jum'at, 5 Desember 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah akhirnya putuskan dana desa (DD) yang belum terbayarkan pada 2025 tidak jadi hangus, tapi bakal dibayarkan kembali pada 2026. Pemerintah menegaskan, pemenuhan kembali dana desa 2025 tersebut tidak akan mempengaruhi besaran Alokasi Dana Desa 2026.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto, mewakili pemerintah. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, yang menjamin Dana Desa yang belum dibayarkan pada 2025 akan dipenuhi pada 2026.
Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto menegaskan bahwa pembayaran kekurangan Dana Desa 2025 itu tidak akan memengaruhi besaran Dana Desa pada tahun 2026,"tegasnya.(05/12/2025)
“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, tidak akan mengganggu Dana Desa tahun 2026,” kata Mendes Yandri
Perlu diketahui Keputusan tersebut diperoleh usai adanya komunikasi dan koordinasi yang intensif antar-kementerian dan sejumlah Asosiasi Desa, antara lain Apdesi Merah Putih, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan PABPDSI.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai langkah melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Jika sebelumnya dengan adanya aturan itu, sejumlah pihak mengkhawatirkan Dana Desa tahap II pada 2025, terutama yang bersifat Non-earmarked atau yang tidak ditentukan secara spesifik tidak akan dibayarkan.
Menteri Desa juga menjelaskan, Langkah pembayaran pada tahun mendatang, akan dilakukan apabila 4 langkah teknis lainnya terkait pembayaran Dana Desa pasca-terbitnya PMK 81/2025 masih belum mencukupi kekurangan Dana Desa 2025.
= Pertama, sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya atau earmarked dapat digunakan untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan
= Kedua, pembayaran dilakukan melalui dana penyertaan modal Desa ke lembaga - lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.
= Ketiga, menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan tahun 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
= Keempat, memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA tahun 2025,
Selanjutnya Mendes juga mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDT, akan menerbitkan Surat Edaran bersama.
Surat itu nantinya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota serta pemerintah Desa untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas persoalan Dana Desa 2025 itu.
Solusi dari pemerintah itu pun sontak disambut baik oleh Asosiasi - Asosiasi yang hadir dalam kesempatan tersebut
(Red/Yanto)
