![]() |
| Foto Ilustrasi Kantor Kecamatan Gunung Kaler |
Jum'at, 9 Januari 2026.
Tangerang - Camat Gunung Kaler Udin, S, Ag, S. Ip, M. Si, selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (P. A dan PPK), bungkam terkait 12 (dua belas) kegiatan pada Tahun Anggaran 2025, yang diduga kegiatan atau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB-red), pasalnya setelah beberapa kali awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan WhatsApp yang bersangkutan. (Camat Gunung Kaler-red), tidak merespon konfirmasi dari awak media sehingga menjadi pertanyaan apakah seperti itu etika seorang pejabat publik ketika dimintai konfirmasi dibalas dengan "Diam".
Sebagaimana diketahui bahwa konfirmasi awak media terkait 12 (dua belas) pekerjaan yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB-red) hal tersebut Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan/Barang/Jasa, yang dibuat oleh Syarif Hidayat, S. E, selaku. Pejabat Pemeriksa / Penerima Hasil Pekerjaan, berkesimpulan bahwa ke 12 pekerjaan tersebut secara kinerja bagus, namun secara penganggaran pekerjaan tersebut patut diduga tidak sesuai RAB dan tidak tepat waktu.
Dengan adanya hal tersebut maka perlunya awak media melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan (Camat Gunung Kaler -red), namun sangat disayangkan konfirmasi awak media diabaikan oleh Udin, S, Ag., S. Ip. M. Si., selaku Camat Gunung Kaler.
Berdasarkan catatan (Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan/Barang/Jasa), kedua belas pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB diantaranya:
1. Pekerjaan SPAL Kp. Gabus Lor Rt.011/005. Desa Cibetok Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak. Rp. 99.771.000,- pelaksana pekerjaan CV. Walid Putra. Waktu pelaksanaan 14 hari kalender 28 Agustus s/d 11 September 2025.
2. Pekerjaan Pemeliharaan Paving Blok Kp. Gaga Lor. Rt. 002/002. Desa Onyam Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 99.542.000,- Pelaksanaan Pekerjaan CV. Walid Putra. Waktu Pelaksanaan 14 hari kalender 28 Agustus s/d 11 September 2025.
3. Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Kp. Pasir Angin Rw. 02 Tamiang Desa. Tamiang Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 99.071.000,- Pelaksana Pekerjaan CV. Yenni Lestari. Waktu Pelaksanaan 14 hari kalender 28 Agustus s/d 11 September 2025.
4. Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Kp. Kebon Rw. 03 Tamiang Desa Tamiang Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 99.073.000,- Pelaksana Pekerjaan CV. Yenni Lestari waktu Pelaksanaan/SPK 28 Agustus 2025.
5. Pekerjaan Paving Blok Kp. Kandawati Rt. 001/001 Desa Kandawati Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 99.531.000,- Pelaksana Pekerjaan CV. Mahdi Yayah Mandiri, waktu Pelaksanaan/tanggal SPK 28 Agustus 2025.
6. Pekerjaan SPAL Kp. Kulung Baya 3 Rt. 06/02 Desa Sidoko Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 99.705.000,- Pelaksana Pekerjaan CV. Putra Daerah, waktu Pelaksanaan/SPK 28 Agustus 2025.
7. Pemeliharaan Paving Blok Kp. Gaga Lor Rt. 002/001 Desa Onyam Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 99.530.000,- Pelaksana Pekerjaan CV. Talita Raksa Mandiri, waktu Pelaksanaan/SPK 28 Agustus 2025.
8. Pekerjaan Pemeliharaan TPT Kp. Serdang Desa Kandawati Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 58.539.000,- Pelaksana Pekerjaan CV. Yani Putra Daon, waktu Pelaksanaan/SPK 28 Agustus 2025.
9. Pekerjaan Pemeliharaan SPAL Kp. Bengkanang Rt. 001/002 Desa Onyam Kec Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 99.766.000,- Pelaksana Pekerjaan CV. Najiah Karya, waktu Pelaksanaan/SPK 28 Agustus 2025.
10. Pekerjaan Pemeliharaan SPAL Kp. Cipaeh Gebang Rt. 012/04 Desa Kandawati Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 85.065.000,- Pelaksana Pekerjaan CV. SWA Bhuana Perkasa, waktu Pelaksanaan/SPK 28 Agustus 2025.
11. Pekerjaan Pemeliharaan SPAL Kp. Wadas Desa Rancagede Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 99.781.000,- Pelaksanaan Pekerjaan CV. Jangkar Selat Sunda , waktu Pelaksanaan/SPK 28 Agustus 2025.
12. Pekerjaan SPAL Rw. 01 Desa Cipaeh Kec, Gunung Kaler. Nilai kontrak Rp. 99.736.000,- Pelaksanaan Pekerjaan CV. Endah Pratiwi, waktu Pelaksanaan/SPK 28 Agustus 2025.
Untuk diketahui kontek definisi "Kesimpulan" dan "Saran-saran" merujuk pada pekerjaan konstruksi proyek, terkait kesesuaian anggaran, volume pekerjaan terpenuhi serta apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB, dan kualitas standar pekerjaan apakah tercapai, hal tersebut sebagai gambaran sebuah kesimpulan dan saran-saran.
Camat Gunung Kaler., Udin, S. Ag, Ip. M. Si, diduga sengaja tidak merespon konfirmasi awak media, maka Camat Gunung Kaler telah sengaja menghalang-halangi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bab VI Pasal 28. Setiap Orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun.
(Red)
